KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENELANTARAN ANAK SEBAGAI JENIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau biasa disebut kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat. Sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya penelantaran rumah tangga ini adalah anak. Kedudukan anak dalam rumah tangga lebih lemah, dan lebih rendah dari pada orang dewasa dan masih bergantung pada orang-orang dewasa di sekitarnya. Penelantaran anak merupakan bagian dari bentuk kekerasan terhadap anak, karena ia masuk kedalam kekerasan secara sosial (social abuse), Kekerasan yag bersifat psikis dan sosial (struktural) juga membawa dampak buruk dan permanen terhadap anak.
Berdasarkan uraian diatas, perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yang pertama adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penelantaran terhadap anak didalam rumah tangga, kedua adalah bagaimana kajian kriminologi terhadap penelantaran anak sebagai jenis kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis ini yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran terhadap anak didalam rumah tangga dapat dijelaskan menggunakan teori kriminologi meliputi teori differential association dan teori sosio-kultural (sosiologi kriminal), adapula faktor-faktor lain yang berkaitan dengan penelantaran terhadap anak, antara lain: faktor perceraian orang tua, faktor kemiskinan, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Penelantaran Anak dapat dijelaskan dengan teori kriminologi yaitu differential association terkait dengan perilaku kejahatan yang dipelajari karena faktor eksternal dan yang meliputi teknik dan motifnya. Kajian Penelantaran Anak Sebagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu berupa penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya temasuk dalam jenis kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yaitu penelentaran dalam rumah tangga yang sesuai menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 9 ayat 1.