BUDAYA HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN
Abstract
Hakim sebagai pihak pemutus yang merupakan salah satu unsur peradilan yang paling berperaan diantara unsur-unsur peradilan lainnya. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkungan hidup. Budaya hukum hakim yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dan diimplementasikan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup merupakan suatu kelemahan yang pada akhirnaya tidak akan menghasilkan suatu keadilan ekologis. Hal ini juga berpotensi penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan selalu kalah dan ”tidak ada keberpihakan kepada yang paling menderita” dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hakim tidak hanya berpedoman pada pemikiran tradisioanl, bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang saja (law in books), tetapi hakim perlu memperhatikan bahwa hukum juga ada dalam asas-asas hukum yang hidup di masyarakat (law in action). Hakim wajib mengggali hukum yang hidup dimasyarakat untuk mewujudkan keadilan ekologis.