POLITIK SOSIAL DAN POLITIK KRIMINAL PENANGGULANGAN COVID19
Abstract
Penanggulangan Covid19 merupakan politik sosial untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid19 yang telah membahayakan keselamatan hidup dan kelangsungan masyarakat, bangsa dan negara. Politik sosial ini bisa dilakukan melalui upaya-upaya rasional dan total untuk menanggulangi upaya penyebaran covid19. Penegakan aturan hukum dengan mengenakan sanksi bagi pelanggar merupakan implementasi dari upaya politik kriminal. Integrasi penanggulangannya dilakukan dengan mengintegrasikan secara rasional pendekatan penal dan penal yang berpijak pada perlindungan sosial, seperti pemanfaatan media membangun kesadaran masyarakat, pelibatan jaringan tokoh-tokoh stratgis, manajemen pengendalian berbasis pada ilmu, pemanfaatan teknologi informasi untuk pencegahan penyebaran covid19 dan penyedian bantuan lansung tunai yang terintegrasi, dan penerapan sanksi pidana yang berfungsi subsider.