PERADILAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penulis melakukan penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap pelaksanaan peradilan pidana pada pemilihan umum yang kerap kali terjadi juga tahapan dalam menyelesaikannya. Tujuan dibutanya penelitian ini adalah untuk menjelaskan jenis tindak pidana pemilu yang sering terjadi dan mengetahui alur penyelesaian tindak pidana terhadap tindak pidana pemilu. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni yuridis normative yang data kajiannya berupa dokumen. Karenanya data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yakni dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti spereti peraturan perundangan dan jurnal hukum terkait bahasan. Selain studi kepustakaan yang digunakan sebagai metode pengumpulan data, penulis juga melakukan wawancara dengan pihak Bawaslu kota semarang agar data yang didapatkan lebih kuat dan akurat. Dari hasil penelitian dan Analisa penulis disimpulkan bahwa: 1) jenis tindak pidana yang sering terjadi dalam pemilu adalah kampanye menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah, penghilangan hak suara, serta money politik, dan 2) alur penyelesaian dilaksanaan sesuai acara yang berlaku namun didapatkan data tidak ada kasus tindak pidana pemilu di kota semarang yang diteruskan ke pengadilan, melainkan terhenti pada pembahasan I dan II Gakkumdu.
Kata Kunci; Penyelesaian Pidana Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Money Politik