TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN PERBANKAN DALAM HAL TERJADI TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 54/PID/2015/PT.DKI)
Abstract
Dewasa ini tindak pidana perbankan telah terjadi dimasyarakat, korbannya tidak saja nasabah tetapi juga bank itu sendiri, masyarakat dan situasi ekonomi satu negara. Hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Perbankan telah menetapkan beberapa tindak pidana perbankan dan di proses dalam suatu sistem peradilan pidana yang dimaksud sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perbankan. Namun dalam praktek masih ditemukan adanya putusan pengadilan yang belum maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Atas dasar hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perbankan dan penerapan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana perbankan pada Putusan NomorĀ : 54/PID/2015/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian in konkreto. Sumber data yang digunakan adalah data data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini disajikan dalam bentuk laporan yang diuraikan secara deskriptif melalui analisis data yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di bidangperbankan dalam putusan nomor 54/PID/2015/PT.DKI adalah terdiri dari perlindungan korban secara langsung, yaitu terdapat dalam pertimbangan Hakim bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian dan membuat buruk kredibilitas PT. Bank Century Tbk. serta merugikan nasabahnya, dan juga bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, dan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kredibilitas PT. Bank Century Tbk. adalah merupakan faktor pemberat sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana, dan perlindungan korban secara tidak langsung, yaitu terlihat dengan adanya proses peradilan sebagaimana Hakim telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dikenakan sanksi hukuman sebesar 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) yang merupakan adanya jaminan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam industri perbankan. Selain itu juga dapat dilihat dari dalam berkas putusan Hakim dimana tercantum prosedur proses pemberian fasilitas kredit yang berlaku di PT. Bank Century Tbk.Yaitu Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) dan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PT. Bank Century Tbk. tahun 2005.