OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Fakta bahwa perlindungan hukum terhadap korban masih kurang, dikarenakan masih adanya hambatan dalam upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking perlu adanya upaya-upaya yang konkrit agar lebih optimal memberikan perlindungan kepada korban trafficking. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang dan upaya dalam mengoptimalkan perlindungan hukum korban perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada pihak PPT Seruni dan Unit II Subdit IV Ditreskrimmum Polda Jateng guna mendapatkan informasi data yang lebih akurat serta melalui kepustakaan. Bentuk perlindungan hukum korban trafficking dalam hasil penelitian yang diberikan oleh pihak PPT Seruni meliputi 5 (lima) layanan dasar, yaitu : layanan pengaduan; pendampingan dan bantuan hukum; layanan medis; rehabilitasi; layanan reintegrasi sosial dan pemulangan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum korban trafficking yang diberikan oleh Kepolisian berupa : pelaporan/pengaduan korban; diberitahukan bentuk perlindungan dan hak- hak korban; dalam kesaksiannya dapat didampingi advokat/pendamping lainnya; dirahasiakan identitas; proses penyelidikan dilakukan di RPK dan ditangani oleh penyidik khusu; menyediakan tempat perlindungan rumah aman/shelter. Untuk optimalnya perlindungan hukum korban sangat diperlukan meningkatkan komitmen lembaga/instansi; penyuluhan hukum dan sosialisasi dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang di masyarakat; lebih melibatkan aparat penegak hukum dalam permohonan dan pengumpulan bukti penuntutan restitusi dan kompensasi; pemenuhan hak korban; menggabungkan permohonan restitusi dan kompensasi saat penyelidikan.
Kata Kunci : Optimalisasi, Perlindungan Hukum, Korban Perdagangan Orang