ANALYSIS HUKUM LINGKUNGAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETAATAN PEMRAKARSA YANG TIDAK MEMPUNYAI PERSETUJUAN REKOMENDASI LINGKUNGAN
Abstract
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki akal untuk memanfaatkan sumberdaya akan menyebabkan perubahan pada lingkungan. Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha harus memiliki tanggungjawab terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kewajiban yang harus dilakukan juga diatur oleh pemerintah pada Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dan selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020. Perbedaan pengkajian dan jenis sanksi yang diterapkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi administratif yang ada pada kedua peraturan tersebut apakah akan memberikan dampak terhadap ketaatan pelaku usaha. Analisis hukum lingkungan yang disampaikan pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penerapan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan lingkungan akan mendapatkan sanksi administratif dan setiap pelaku usaha yang melanggar atau melakukan pencemaran terhadap lingkungan akan dikenakan sanksi pidana. Setelah mendapatkan sanksi administratif, pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan lingkungan wajib menyusun dokumen DELH dan/atau DPLH sebagai komitmen dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang disebebkan oleh kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, sanksi administratif terdapat tambahan jenis yaitu denda admnistratif yang besaran nominalnya ditentukan berdasarkan kesalahn yang dilakukan pelaku usaha. Pada peraturan terbaru tidak terdapat sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melakukan pencemaran pada lingkungan hidup. Adanya integrasi pengurusan izin usaha akan memberikan dampak positif, karena sebagai kegiatan preventif. Hal ini akan mengurangi sengketa hukum lingkungan.
Kata Kunci : Lingkungan, Hukum, Sanksi Administratif, Pidana, Denda