PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STUDI KASUS (PT.MARIMAS SEMARANG)
Abstract
Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang namun juga akan mengancam kelangsungan hidupnya kelak. Adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari adanya pembuangan limbah ke sungai yang berulang membuat perlunya ada penegakan sanksi pidana yang didasarkan pada UUPPLH. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah kasus pencemaran air di sungai Klampisan oleh PT. Marimas pada tahun 2013 yang berdampak pada warga di sekitar sungai Klampisan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan sanksi pidana dalam pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari UUPPLH dan menjelaskan hambatan dalam penegakan sanksi pidana dalam pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari UUPPLH.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut. Metode analisis data menggunakan cara deskriptif kualitatif
PT. Marimas, Semarang belum dikenakan sanksi pidana atas pencemaran sungai Klampisan yang diakibatkan karena kurangnya alat bukti dalam pembuktian pencemaran lingkungan sehingga penegakan sanksi pidana dalam pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari UUPPLH di PT. Marimas, Semarang belum berjalan. Hambatan dalam penegakan sanksi pidana dalam pencemaran lingkungan hidup ditinjau dari UUPPLH di PT. Marimas, Semarang adalah kurangnya sosialiasi kepada masyarakat terkait hukum lingkungan, kendala dalam pembuktian karena di sepanjang Kali Klampisan terdapat sekitar 7 industri yang punya andil membuang limbah ke badan sungai tersebut dan pembangunan instalasi Pengelolaan Air Minum (PAM) di wilayah Purwoyoso, dan belum maksimalnya infrastruktur penegakan hukum yang disebabkan oleh kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan peraturan perundangan dan sumber daya manusia di Dinas Lingkungan Hidup yang jumlahnya belum memadai untuk melakukan pengawasan.