PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG KEHILANGAN HAK PILIHNYA DALAM PEMILU

  • Farin Alma Septiana
  • Rochmani Rochmani

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Seseorang Yang Kehilangan Hak Pilihnya dalam Pemilu.” Latar belakang penelitian ini adalah sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam hal ini hak memilih merupakan hak fundamental warga negara di mana masyarakat sebagai pemegang kedaulatan yang turut berpartisipasi mewujudkan pelaksanaan negara yang demokratis. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat adalah melalui kegiatan pemilihan umum. Pemilihan umum bertujuan untuk menyalurkan aspirasi rakyat dengan memilih wakil rakyat guna membentuk pemerintahan yang demokratis dan memperoleh dukungan dari masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu data yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan dan observasi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian terkait perlindungan hukum, dalam pelaksanaannya perlindungan hukum terhadap seseorang yang kehilangan haknya tetap dapat menggunakan hak memilihnya dengan menunjukkan KTP dan datang pada waktu yang telah ditentukan yaitu di atas jam 12.00 WIB. Ketentuan perlindungan hukum sendiri diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : pemilihan umum, perlindungan hukum, upaya pemerintah
Published
2022-10-04