TINJAUAN HUKUM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR BPJS DI SEMARANG TERKAIT KECELAKAAN KERJA UNDANG–UNDANGNOMOR 25 TAHUN 2009
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara dalam menjalankan kegiatan kenegaraan berdasarkan hukum yang berlaku, kegiatan kenegaraan memiliki fungsi dan tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia, jika ada rakyat Indonesia yang belum sejahtera dan makmur maka dalam hal ini yang bertanggung jawab penuh adalah Negara, sejauh mana negara melaksanakan kewajiban untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 1 ayat (2) pengertian “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa baik untuk pemenuhan kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”