ASPEK HUKUM GADAI DEPOSITO PADA BANK OLEH PIHAK KETIGA

  • Adi Suliantoro
  • Fitika Andraini

Abstract

Menggunakan deposito sebagai agunan, atau jaminan kredit bank (Cash Collateral), masih jarang dilakukan. Umumnya, orang menggunakan aset berwujud sebagai barang jaminan, dan belum mengetahui bahwa deposito dan tabungan dapat dipakai sebagai jaminan kredit di Bank. Dalam perkembangannya, debitur dapat mengajukan pinjaman kredit pada bank dengan agunan deposito, namun bukan miliknya. Jadi yang diagunkan adalah deposito milik pihak ketiga apakah itu suami atau istri sendiri, maupun tidak menutup pihak ketiga lain seperti milik orang tua atau pihak lain.

Dasar hukum yang digunakan terkait gadai deposito oleh pihak ketiga adalah Pasal terkait perikatan terutama Pasal 1320 KUHPer, Pasal terkait Gadai yaitu Pasal 1150 s/d 1160 KUHPer, Pasal penanggungan Utang Pasal 1820 s/d/ 1832 KUHPer,  UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jsa Keuangan.

Secara teori Undang – Undang Perbankan, UU OJK, Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan bagi deposan yang depositonya dijadikan agunan oleh pihak lain.

Perlindungan Hukum yang diberikan menjadi tidak efektif karena pihak ketiga selaku pemilik deposito secara sadar dan tanpa paksaan bersedia untuk dilakukan pemblokiran dan pencairan deposito miliknya, apabila debitur wanprestasi, dengan membuat kuasa tidak dapat dicabut dan penandatanganan pada bagian belakang bilyet deposito miliknya. Dengan demikian deposan secara sadar telah melepaskan hak istimewanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 KUHPer.

Agar perjanjian (pokok dan tambahan) tidak Batal Demi Hukum karena melanggar ketentuan tentang Klausula Baku, maka pihak bank harus dapat memberikan penjelasan kepada konsumen (debitur maupun deposan) terkait resiko – resiko kredit yang dimaksud.

Published
2017-04-03