AKIBAT HUKUM AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DI DAFTARKAN TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN PADA BPR WELERI MAKMUR SEMARANG
Abstract
Bantuan dana pada umumnya dapat diperoleh melalui lembaga keuangan, yaitu Bank. Bank akan memberikan dana tersebut berupa kredit dengan jaminan fidusia. Penyerahan jaminan fidusia tersebut dilaksanakan secara Constitutum Prossessorium, yang artinya, penyerahan ” hak milik ” dilakukan dengan janji, bahwa bendanya sendiri secara fisik tetap dikuasai oleh pemberi jaminan. Polemik yang terjadi pada masyarakat adalah saat proses kredit terjadi BPKB yang dijadikan jaminan fidusia dalam kredit tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia sehingga tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Jalan ini ditempuh guna mendapat proses pencairan kredit yang cepat atau alih-alih sudah menjadi pelanggan lama atau menjadi prioritas pada lembaga pembiayaan tersebut. Maka pada prakteknya dilapangan para penerima fidusia sering kali menemui kesulitan dalam hal eksekusi jaminan fidusia yang dipegangnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap akta fidusia yang tidak didaftarkan, mengetahui eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan yang dilakukan oleh kreditur jika debitur wanprestasi, dan mengetahui yang dialami debitur dan kreditur atas eksekusi yang dilakukan atas akta fidusia yang tidak didaftarkan dan akibat hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data adalah data sekunder dan primer dari wawancara dengan tanya jawab secara langsung dengan pihak BPR Weleri Makmur Sampangan Semarang. Data yang diperoleh akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Akibat hukum apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka tidak akan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak mendapatkan sertifikat, sehingga tidak akan dianggap sah atau sering dikatakan sebagai akta di bawah tangan. Penyitaan tanpa adanya kesepakatan antara bank dan Debitor menjadi tidak sah karena penyitaan atas barang bergerak menurut Pasal 197 ayat (1) HIR adalah kewenangan ketua pengadilan negeri atas jabatan (ex officio) membuat perintah tertulis untuk menyita sekian banyak/seperlunya barang bergerak. Hambatan yang timbul akibat eksekusi yang dilakukan akibat fidusia yang tidak didaftarkan adalah objek jaminan fidusia yang tidak mau diserahkan oleh debitur kepada kreditur, debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan fidusia dan menghalang-halangi pengambilan objek jaminan fidusia dan nilai objek jaminan fidusia berubah. Akibat kalau di eksekusi tanpa didaftarkan adalah dapat dikenakan sanksi pidana perampasan dan mendapat sanksi administratif yang diatur dalam Permenkeu Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.