PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA KARTU BRIZZI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI

  • Bagus Dwi Handoko
  • Adi Suliantoro

Abstract

Nasabah adalah konsumen pengguna jasa perbankan yang memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan transaksi. Perkembangan teknologi mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara non tunai (cashless). Produk-produk uang elektronik memberikan solusi kepada konsumen berupa kemudahan bertransaksi. Salah satu produk uang elektronik yang beredar di masyarakat  adalah Brizzi yng diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Seiring meningkatnya penggunaan Brizzi di masyarakat, permasalahan terkait penggunaannya pun seringkali dialami oleh pemegang kartu. Permasalahan tersebut menjadi salah satu resiko yang dihadapi pemegang kartu.     Dalam proses penyelesaian masalah inilah seringkali hak nasabah dalam perlindungan konsumen dikesampingkan.

Dari latar belakang tersebut, maka dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kartu Brizzi menurut Undang-Undang? (2) Apa saja resiko yang ditanggung oleh pengguna kartu Brizzi dalam bertransaksi? (3) Bagaimana penyelesaian masalah apabila terjadi hal yang merugikan konsumen pengguna kartu Brizzi.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam pendekatan yuridis, hukum dilihat sebagai norma sehingga pendekatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundangan yang bersifat normatif.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, resiko yang dihadapi pengguna kartu antara lain gagal top up tapi saldo terdebet, jaringan offline, Brizzi rusak,hilang, pasif, dan permasalahan biaya. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh Bank BRI sebagai bank penerbit melalui layanan Call BRI 14017, Customer Service di unit kerja, maupun melalui media sosial BRI. Maksimal penyelesaian adalah 14 (empat belas) hari kerja dihitung dari diterimanya komplain oleh Bank BRI. Perlindungan hukum bagi nasabah terkait transaksi pembayaran non tunai khususnya kartu BRIZZI menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adalah penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Bank BRI perlu meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan keamanan bagi nasabah pemegang kartu Brizzi yang berkebutuhan khusus.

Published
2019-06-24