SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA
Abstract
Perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yang menjalankan kegiatan operasionalnya dengan menggunakan akad-akad bukan berdasarkan konsep bunga tetapi konsep bagi hasil. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup memprihatinkan karena sebagai negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, bahkan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi pangsa pasar perbankan syariah masih di kisaran 6,51 persen selama sekitar 29 tahun (1992 -2021). Adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat muslim bahwa agama itu bukan hanya sekedar dijadikan ilmu tapi dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, transaksi ribawi itu haram. Kalau agama mengharamkan, seharusnya tidak boleh dilakukan. Kalau masyarakat mempunyai kesadaran bahwa riba itu dilarang sehingga harus ditinggalkan, maka mereka akan memindahkan aktivitas bank dari konvensional ke syariah. Jika hal tersebut dilakukan , maka akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Dampaknya, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia akan meningkat.
Kata kunci: Perbankan syariah, pangsa pasar, pemahaman dan kesadaran