HALUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM DISKURSUS TEORI-TEORI KEADILAN

  • Sunardi Purwanda Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Auliah Ambarwati Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Darmawati Darmawati Universitas Ichsan Gorontalo
  • Prayudi Prayudi Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

Abstract

Suara yang lantang melawan ketidakadilan menjelaskan kondisi yang menuntut keadilan. Dalam mencapai kesejahteraan sosial, perlu ada teori-teori yang berbicara tentang keadilan. Teori-teori yang dapat menggambarkan seperti apa keadilan itu, dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan dengan segala permasalahannya yang semakin kompleks. Artikel ini berusaha untuk membahas penggalan-penggalan teori tentang keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan interdisipliner dalam ilmu hukum atau biasa disebut dengan penelitian sosio-legal. Prinsip keadilan utilitarianisme memberikan pemahaman bahwa keadilan dapat diukur, setidaknya mampu memberikan atau paling tidak secara teoritis memberikan metode konkret dalam pengambilan keputusan yang sulit. Kemudian, prinsip keadilan kelompok liberalisme egalitarian mengedepankan prinsip keadilan yang disebut dengan justice as fairness atau keadilan sebagai persamaan. Sementara itu, prinsip keadilan historis pada hakikatnya adalah tindakan mengambil sesuatu yang tidak boleh merugikan orang lain, harus dilakukan secara sukarela kepada orang lain yang didasarkan pada pengalihan kepemilikan atas suatu keadaan atau tindakan di masa lampau yang dapat menciptakan hak atas sesuatu.  

Published
2024-04-30