MELAWAN TINDAK PENCUCIAN UANG KORPORASI MELALUI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
Abstract
Negara Indonesia belum memiliki prosedur penanggulangan perampasan aset didalam tindak pidana pencucian uang (money laundry) bagi pelaku sebagai individu maupun korporasi. Maka, penelitian ini akan mengkaji urgensi rancangan undang-undang perampasan aset sebagai upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi untuk mewujudkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Melalui penelitian hukum normatif dengan kajian pustaka, penelitian ini menunjukkan penanggulangan tindak pidana pencucian uang dapat menggunakan konsep money as lifeblood of the crime. Konsep tersebut terkandung didalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan metode in rem forfeiture yakni hukum dilakukan guna melawan aset bukan melawan individu (in rem personam) dengan fokus kepada aliran dana yang diduga berasal atau digunakan dalam suatu tindak pidana.
Copyright (c) 2023 Antony Antony, Eko Nurisman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.