PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KERUSAKAN JALAN DI DAERAH DITINJAU BERDASARKAN STATUS JALAN
Abstract
Jalanan merupakan suatu pengantar yang dimana dinamikanya mempermudah pengguna jalan dan terhindarnya dari hal yang membawa pada kecelakaan dan seringkali terjadi kerusakan. Beberapa kasus kerusakan jalan sering terjadi kelambatan pemerintah di dalam meresponnya. Rumusan masalah yang diangkat, yakni: 1) bagaimana pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap jalanan yang rusak ditinjau dengan status pengelolaan jalan; dan 2) bagaimana sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam merespon kesenjangan kewenangan atas jalanan yang rusak di daerah. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan di dalam memperbaiki jalanan rusak yang merupakan ranahnya dengan ditambah kewenangan penindaklanjutan sementara atas jalan nasional. Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam penindaklanjutan jalanan yang rusak baik jalan nasional maupun jalan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cara mendirikan atau membangun suatu sistem satu pintu dalam hal pelaporan atas jalanan yang rusak tersebut.
Copyright (c) 2024 Muhammad Fauzan, Bayu Suryadi Manggala, Ali Imran Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.