TINJAUAN YURIDIS NORMATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/G/2021/PTUN.JBI)
Abstract
Alinea Keempat Preambule Konstitusi menetapkan bahwa tujuan nasional negara Indonesia satu di antaranya adalah “memajukan kesejahteraan”. Pemerintah mempunyai tanggung jawab melayani masyarakat untuk merealisasikan tujuan nasional ini yang kemudian dijalankan melalui pemberian wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai agen dalam pelayanan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam praktiknya menimbulkan sengketa kepegawaian yang merupakan bagian dari sengketa TUN dan yang menjadi pihak penggugat adalah PNS serta objek gugatannya adalah KTUN pada bidang kepegawaian yang dasar pengajuan gugatannya adalah karena dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta AAUPB. Dalam penyelesaiannya, dapat ditempuh dari dua prosedur, yakni melalui jalur “Keberatan” dan jalur “Banding Administratif”.
Copyright (c) 2024 Khalila Zifa Alifia, Janitra Hudzaifah, Lasmaria Marito Sinabutar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.