ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MURABAHAH, MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI JAWA TENGAH PERIODE 2020-2022
Abstract
Penelitian ini berjudul “ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MURABAHAH, MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI JAWA TENGAH PERIODE 2020-2022”. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Pengaruh Mudharabah, Murabahah, Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah. Sampel diambil dengan menggunakan metode purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah semua BPRS yang sudah dan masih terdaftar di OJK se Jawa Tengah periode 2020-2022. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan menggunakan sampel berjumlah 33 data. Adapun pengujian pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif, uji normalitas, multikolienaritas, heteroskedastisitas, autokorelasi, analisis regresi linier berganda, uji t. Dan menggunakan alat analisis SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel Mudharabah berpengaruh terhadap Profitabilitas, Variabel Murabahah berpengaruh terhadap Profitabilitas, Variabel Musyarakah tidak berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah Periode 2020-2022.
Kata kunci: Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Profitabilitas
References
Aprilia, W,. & Diana, N. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Non Performing Financing Terhadap Profitabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Di Prvinsi Jawa Barat Periode 2017-2020. JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia), 6(1), 103–120.
Darsono, Manajemen Kuangan Pendekatan Praktis Kajian Pengambilan Keputusan Bisnis Berbasis Analisis Keuangan, (Jakarta: Penerbit DIANDIT Media, 2006), Hal.55
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000a). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000b). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2000d). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah
Edriyanti, R., Chairina, Khairunnisa, A. (2020). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan NPF Terhadap ROA (Studi Kasus BPRS Di Indonesia). Jurnal Nisbah, 6(2), 63–74.
Firdayati, E & Canggih, C. (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharobah, dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah. Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(3), 67–79.
Faradilla cut, etal. (2017). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Indonesia (2018-2022). Jurnnal Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(3), 10–18.
Fazriani, A. D., & Mais, R. G. (2017). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Return On Asset Melalui Non Performing Financing Sebagai Variabel Intervening ( Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan). Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 16(01), 1–34.