SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MEREK UNTUK PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN DAYA SAING BAGI PELAKU UKM BINAAN DINAS KOPERASI & USAHA MIKRO DI PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hasil intelektualitas manusia seperti di bidang tekhnologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra dll perlu diperhatikan dengan serius.Sebab karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran,waktu bahkan biaya yang tidak sedikit. Dalam kerangka pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja, peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing, sementara itu pengembangan usaha skala mikro diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah. Adapun untuk dapat memberikan kontribusi dan dapat bersaing salah satu syaratnya adalah terpenuhi legalitas dalam perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual terutama merek bagi pelaku usaha.Untuk itu maka diperlukan sosialiasi pemahaman hak kekayaan inteletual merek untuk perlindungan dan daya saing bagi pelaku umkm binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
Kata kunci : kekayaan intelektual, UMKM, merek