PENTINGNYA LEGALITAS USAHA BAGI WIRAUSAHA PEREMPUAN BINAAN GERAKAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL JAWA TENGAH DI DESA SIDOHARJO GUNTUR DEMAK MELALUI PENDAMPINGAN KAPASITAS BISNIS
Abstract
Legalitas Usaha memiliki peranan penting dalam pengembangan usaha khususnya bagi pelaku usaha baik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha supaya usaha yang dijalankan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu ,dengan adanya legalitas usaha pemerintah dapat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha guna dapat bersaing di era pasar bebas. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Tujuan dilakukan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi khususnya wirausaha perempuan binaan Gerakan Kewirausahaan Nasional Jawa Tengah yang berlokasi di desa Sidoharjo Guntur Demak.Hasil dari kegiatan ini khalayak sasaran cukup jelas menerima cara penyampaian materi dan memahami pentingnya pendaftaran Online Sigle Subbimison Berbasis Resiko dan memahami pentingnya pendaftaran legalitas usaha.
Kata kunci : legalitas usaha,pelaku usaha,UMKM