PENDIDIKAN HUKUM TENTANG PERMENDIKBUD NO. 82 TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN PANTI ASUHAN SITI KHADIJAH SEMARANG

  • Arikha Saputra Universitas Stikubank
  • Dyah Listiyorini Universitas Stikubank

Abstract

Anak mempunyai kebutuhan untuk untuk tumbuh dan berkembang dengan baik dan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengembangkan dirinya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Hal ini sesuai dengan Undang-UndangĀ  No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. kekerasan terhadap anak itu meliputi kekerasan pisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi maupun kekerasan psikologis. Anak yang tinggal di panti asuhan berbeda dengan anak-anak lain pada umumnya, mereka dapat dikatakan sebagai anak dengan berbagai hambatan dalam memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohaninya.

Kekurangan yang paling berpengaruh dalam diri anak-anak tersebut adalah kurangnya kasih sayang orang tua. Kurangnya kasih sayang orang tua ini dapat menyebabkan anak menjadi rendah diri dan menjadi anti sosial. Gangguan yang terjadi pada anak dalam perkembangannya baik fisik maupun psikologis akan terganggu. Kasus kekerasan pada anak menjadi permasalahan serius yang harus kita perhatikan dan menjadi penanganan bersama-sama. Trauma pada anak korban kekerasan akan terjadi seumur hidup anak, bahkan dampaknya juga mampu mempengaruhi fisik dan psikologis dari anak. Kasus kekerasan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja bahkan, pelakunya pun bisa jadi orang yang dikenal dan ada dilingkungan sekitar anak. Kemampuan anak dalam melindungi diri yang tergolong masih rendah ditambah maraknya kasus kekerasan membuat anak rentan menjadi korban kekerasan seksual

Published
2024-02-11