URGENSI MEMAHAMI UU ITE BAGI PELAKU USAHA di KELURAHAN TAMBAKREJO KECAMATAN GAYAMSARI KOTA SEMARANG
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelaku usaha di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Urgensi memahami UU ITE bagi pelaku usaha, maka pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui Sistem Elektronik akan menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan, sehingga tidak melanggar UU ITE. Demikian juga pelaku usaha yang memahami UU ITE maka tidak akan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat pada umumnya urgensi memahami UU ITE, masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan TeknologiInformasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE. Pelaku usaha yang sudah memahami UU ITE, dalam pemasaran produknya tidak hanya secara manual yang jangkauannya hanya terbatas di wilayah lokal tetapi bisa menembus pasaran di luar daerah, luar kota, nasioanal maupun pasar global.
Kata kinci: pelaku usaha, undang-undang, informasi, transaksi, elektronik.