URGENSI MEMAHAMI UU ITE BAGI PELAKU USAHA di KELURAHAN TAMBAKREJO KECAMATAN GAYAMSARI KOTA SEMARANG

  • Rochmani Rochmani Universitas Stikubank
  • Wenny Megawati Universitas Stikubank
  • Safik Faozi Universitas Stikubank

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman  tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelaku usaha di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Urgensi memahami UU ITE bagi pelaku usaha, maka pelaku usaha  dalam menawarkan  produk  melalui  Sistem Elektronik akan  menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan, sehingga tidak melanggar UU ITE. Demikian juga pelaku usaha yang memahami UU ITE maka tidak akan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat pada umumnya urgensi memahami UU ITE, masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan TeknologiInformasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem   elektronik   dan   transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE. Pelaku usaha yang sudah memahami UU ITE, dalam pemasaran produknya tidak hanya secara manual yang jangkauannya hanya terbatas di wilayah lokal tetapi bisa menembus pasaran di luar daerah, luar kota, nasioanal maupun pasar global.

 

      Kata kinci: pelaku usaha, undang-undang, informasi, transaksi, elektronik.

Published
2024-07-31