PENERAPAN HUKUM PADA PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN PIUTANG NEGARA DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SEMARANG
Abstract
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Instansi vertikal artinya adalah perangkat dari dapartemen-departemen atau lembagalembaga pemerintah yang bukan departemen namun, mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara. Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.