SOSISALISASI UU No 8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PARA PELAKU USAHA PEDAGANG KAKI LIMA (KULINER ) TERDAMPAK COVID 19
Abstract
Abstrak
Pemberdayaan UKM/UMKM (Pedagang Kaki Lima) ditengah masa pandemi covid 19 ,arus gloalisasi serta tingginya persaingan membuat UKM/UMKM harus mampu mengadaptasi tantangan dengan meningkatkan inovasi produk dan jasa yang dihasilkan. Banyak terjadi dalam menjalankan roda perekonomian antara pelaku usaha dan konsumen tidak bisa berjalan semestinya, dalam arti banyak pelaku usaha disini yang kami maksudkan adalah pedagang kaki lima yang berjualan di lingkungan sekitar dan tentu saja kondisi saat ini yang terdampak oleh Covid 19.Bahwa Pedagang Kaki Lima banya yang belum memahami akan keselamatan konsumennya dalam arti pelaku usaha tidak memahami akan Undang-undang Nomer 8 tahun 1999.
Melihat hal tersebut dengan banyaknya pelaku usaha yaitu Pedagang Kaki Lima yang menjajakan dagangan dengan tidak memberikan informasi yang benar dan layak pada konsumen, serta banyak pedagang kaki lima yang tidak menjamin mutu barang yang diperdagangkan. Maka dengan hal itu maka dipandang perlu Dosen Fakultas Hukum dengan keahlian Ilmu Hukum untuk mengadakan Pengabdian Pada Masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum tentang Sosialisasi Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bagi Para Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima (Kuline) Terdampak Covid-19 bekerjasama dengan Dindagkop Kabupaten Demak.
Kata kunci : Pedagang Kaki Lima, Perlindungan konsumen