Unisbank raih Klaster Utama Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi.
Penetapan klaster berdasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Hasil pengukuran data kinerja perguruan tinggi untuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 dapat dilihat pada menu (tab) Metrics Cluster pada profil perguruan tinggi melalui laman https://sinta.kemdikbud.go.id/ atau pada menu operator di https://bima.kemdikbud.go.id/.