Pertama-tama kita ucapkan rasa syukur kehadlirat Allah SWT, khususnya terhadap para orang tua/penanggung biaya kuliah mahasiswa yang terdampak pada wabah Covid-19. Berkenaan dengan masa tanggap wabah Covid-19, dan dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat/orang tua/penanggung biaya kuliah mahasiswa, yang terdampak wabah Covid-19, maka atas ijin Allah SWT Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang memberikan bantuan keringan pembayaran SPP untuk bulan September 2020 sd Februari 2021 sebagai berikut:
Pembayaran SPP bulan September 2020 sd Februari 2021 diberlakukan sbb:
- Jika pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal 10, maka akan mendapatkan insentif kuota internet sebesar Rp 50.000,00;
- Kelonggaran waktu pembayaran diberikan dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 pada bulan September 2020 sd Februari 2021 tidak dikenakan denda.
- Jika pembayaran SPP dilakukan setelah tanggal 15 pada bulan September 2020 sd Februari 2021, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,00 (Sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan).
- Jika mahasiswa akan membayar dengan minimal pembayaran sebesar 75% dari jumlah SPP yang seharusnya dibayar, maka mahasiswa harus mengajukan dispensasi ke Wakil Rektor II. Sisa sebesar 25% akan dibayarkan maksimal 1 (satu) bulan kemudian dari tanggal pengajuan.
- Dispensasi diajukan sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Jika sisa pembayaran (25%) tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
- Mekanisme pembayaran dan alur pembayaran akan diatur lebih lanjut (Lampiran).
- Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) secara Mandiri semester gasal 2020/2021 dilaksanakan menggunakan daring (online) mulai tanggal 19 sd 25 Oktober 2020.
- Mahasiswa peserta UTS harus sudah lunas membayar SPP sampai bulan Oktober 2020.
- Pemberian insentif kuota internet Rp 50.000,00 sesuai dengan kesepakatan poin 1 akan diberikan dengan cara pengurangan uang kuliah bulan berikutnya.
- 10.Besarnya bantuan mohon agar tidak dibandingkan dengan perguruan tinggi lain, baik yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah, karena masing-masing perguruan tinggi memiliki situasi dan konsiderasi masing-masing.
- 11.Khusus bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2020/2021, ketentuan tersebut diatas mulai berlaku bulan Oktober 2020.
Demikian surat edaran ini dibuat dan untuk dilaksanakan mulai tanggal 2 September 2020. Ketentuan dalam surat edaran ini tidak bersifat mutlak dan masih dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi yang terbaru.
Di tetapkan di Semarang, pada tanggal 1 September 2020 dan di tanda tangani a.n. Rektor, oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Unisbank Dr. Bambang Sudiyatno, M.M dan Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Edy Winarno, S.T., M.Eng
LAMPIRAN SURAT EDARAN NOMOR : 235/J.01/UNISBANK/UM/IX/2020
PROSEDUR PENGAJUAN KERINGANAN PEMBAYARAN SPP MAHASISWA UNIVERSITAS STIKUBANK
Dalam rangka UNISBANK PEDULI Covid-19, maka kepada para mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran SPP bulan September 2020 sd Februari 2021 untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran SPP, dengan prosedur sebagai berikut:
- Pembayaran SPP bulan September 2020 sd Februari 2021 yang dilakukan sebelum atau sampai dengan tanggal 10 pada masing-masing bulan September 2020 sd Februari 2021 memperoleh fasilitas keringanan berupa kuota sebesar Rp 50.000,00, dalam bentuk pengurangan SPP bulan September 2020 sd Februari 2021.
- Untuk yang mengajukan pembayaran SPP minimal 75%, sebagai berikut:
- Ajukan dengan mengisikan isian form dan unggah surat pengajuan di http://bit.ly/dispensasi_unisbank dan juga kirimkan surat ajuan tersebut ke nomor WA: 08112925392
- Surat Pernyataan perihal permohonan dispensasi menjelaskan kondisi yang menjadi alasan pengajuan dispensasi; ditanda tangani oleh mahasiswa dan mengetahui orangtua/wali.
- Lampirkan dokumen KTM, KTP, KRS Semester Gasal 2020/2021.
- Verifikasi administrasi oleh Kepala Biro Keuangan.
- Keputusan disetujui/tidak – Wakil Rektor II UNISBANK.
Di tetapkan di Semarang, pada tanggal 1 September 2020 dan di tanda tangani a.n. Rektor, oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Unisbank Dr. Bambang Sudiyatno, M.M