Pemerintah baru-baru ini menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 terkait dengan polemik Tiktok Shop.
Pada dasarnya, banyak media sosial lain yang juga menjadi platform jual beli daring. Platform tersebut biasa disebut sebagai social-commerce. Instagram dengan fitur Instagram Shopping salah satu contohnya. Namun, hal yang membedakan TikTok Shop sampai-sampai menjadi perhatian publik adalah terfasilitasinya transaksi pembayaran dalam aplikasi.
Social-commerce secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena kekurangannya. Dalam aturan ini social-commerce didefinisikan melalui pasal 1 angka 17 sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, melalui pasal 2 ayat (3).
Hal yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2) mengenai pelarangan lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan ayat (3) mengenai larangan social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut jelas menjadikan TikTok sebagai social-commerce terlarang apabila masih menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.
Dengan begitu, Tiktok Shop hanya dibolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau produk, tetapi tidak boleh ada transaksi secara langsung.