Senin (06/05/2024), Universitas Stikubank melaksanakan Seleksi Pembentukan dan Pemberkasan Calon Satuan Tugas PPKS UNISBANK Semarang Periode 2024/2025 di Kampus Kendeng. Seleksi diikuti oleh Dosen, Tenaga Pendidik dan Mahasiswa Universitas Stikubank (UNISBANK).
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS diharapkan menjadi garda depan perwujudan Kampus Merdeka dari kekerasan seksua; di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua Panitia Tim Seleksi PPKS UNISBANK, Arikha Saputra, S.H., M.H. mengatakan bahwa pembentukan satgas merupakan implementasi kampus merdeka, dan setiap Perguruan Tinggi wajib membentuk Satgas PPKS untuk memerdekakan kampus dari kekerasan seksual. Tugas satgas nantinya akan memberi edukasi dan sosialisasi tentang kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Unsur satgas terdiri dari dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa. Dua pertiga anggota satgas juga harus diisi oleh perempuan.
Kegiatan Seleksi Pembentukan dan Pemberkasan Calon Satuan Tugas PPKS UNISBANK Semarang Periode 2024/2025 dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan, Dr. Endang Tjahjaningsih, S.E., M.Kom. Dalam sambutannya beliau mengemukakan bahwa pembentukan satgas menjadi kewajiban Perguruan Tinggi dan berharap hal ini menjadi sinergi antara dosen, tendik dan mhsw untuk meniadakan kekerasan seksual di lingkungan UNISBANK. Dia juga berpesan agar satgas yang terbentuk nantinya dapat mengedukasi dan mensosialisasikan kesetaraan gender serta menindak lanjuti jika ada laporan tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus UNISBANK.
Sebelum proses seleksi dilaksanakan, Calon Satuan Tugas PPKS mendapatkan pembekalan tentang peran Satgas PPKS di lingkungan kampus. Sosialisasi diberikan oleh Wenny Megawati, S.H., M.H. Narasumber memberikan informasi cara pembentukan PPKS dan tugas anggota satgas, diantaranya membantu pemimpin Perguruan Tinggi dalam menyusun pedoman PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi, melakukan survei kekerasan seksual, mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender dan menindaklanjuti jika ada laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus.