Praktisi Mengajar adalah Program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja. Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi dan profesional di dunia kerja. Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring.
Praktisi Mengajar penting karena terdapat kesenjangan antara keahlian lulusan dan kebutuhan dunia kerja sehingga dunia kerja seringkali mengeluhkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Menindaklanjuti tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menginisiasi Program Praktisi Mengajar untuk mendorong kolaborasi aktif antara perguruan tinggi dan dunia kerja. Kolaborasi yang dilakukan dalam pengembangan mata kuliah ini akan meningkatkan relevansi mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Kedepannya, melalui program ini, proses alih pengetahuan dan keahlian dari dunia kerja ke sivitas akademika dapat terus berkesinambungan sehingga perguruan tinggi bisa menghasilkan lulusan yang siap berkarya di dunia kerja.
Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam Program antara lain: Perguruan tinggi, Dosen, Institusi praktisi, Praktisi dari dunia kerja. Sedangkan untuk pelaku utama dari Program ini adalah kedua pihak yang wajib memiliki akun pada platform yaitu praktisi dan perguruan tinggi. Berikut merupakan ketentuan kolaborasi yang perlu diikuti oleh Praktisi:
- Setiap kolaborasi dilaksanakan selama 12 (dua belas) jam tatap muka dan dapat diikuti maksimal berjumlah 2 (dua) Praktisi
- Setiap Praktisi dapat mengikuti:
- 1 (satu) mata kuliah kolaborasi dalam satu semester dengan minimal 6 (enam) jam tatap muka yang dapat didanai.
- Terdapat maksimal 36 (tiga puluh enam) jam yang dapat didanai dan dibagi dalam beberapa kelas kolaborasi dalam 1 (satu) semester.
- Proses pembelajaran antara Dosen dan Praktisi dengan Mahasiswa dapat dilakukan secara daring, luring, maupun gabungan antara keduanya (blended learning) dengan catatan menyesuaikan kondisi Perguruan Tinggi.
- Setiap calon Praktisi harus berkomitmen untuk menjalankan kolaborasi yang sudah dirancang oleh Dosen Pengampu bersama Praktisi dan telah disetujui oleh Tim Pelaksana Praktisi Mengajar/Kemendikbudristek.
Pelaksanaan Program Praktisi Mengajar Angkatan 2 akan mengikuti kalender akademik perguruan tinggi tahun akademik 2022/2023. Bagi pihak Perguruan Tinggi, Praktisi, Koordinator Perguruan Tinggi (Koor PT), dan Koordinator Dosen (Koor Dosen), berikut adalah lini masa Program Praktisi Mengajar yang dapat Anda ketahui:
- Sosialisasi Program (6 – 28 Februari 2023)
Tim Program Praktisi Mengajar akan melakukan pengenalan atau sosialisasi mengenai Program Praktisi Mengajar. - Pendaftaran Perguruan Tinggi, Koor PT, Dosen, dan Praktisi (19 Februari – 12 Maret 2023)
Peserta yang ingin berpartisipasi bisa mendaftarkan diri pada platform Praktisi Mengajar di laman terbaru https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. - Verifikasi Peserta (Praktisi, Koor PT, Koor Dosen, dan Perguruan Tinggi) (28 Februari – 18 Maret 2023)
Dokumen Peserta yang telah masuk akan diverifikasi oleh Tim Program Praktisi Mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan persyaratan dari Program Praktisi Mengajar. - Input Mata Kuliah Kelas, Ajakan Kolaborasi (RKK) (28 Februari – 25 Maret 2023)
Pada tahap ini, Perguruan Tinggi memulai menginput mata kuliah dan mengundang Praktisi untuk berkolaborasi. - Seleksi Kolaborasi (RKK) dan Pengumuman Hasil Seleksi (1 – 31 Maret 2023)
Proposal kolaborasi (mata kuliah kelas) akan yang telah dikirimkan melalui platform Praktisi Mengajar, akan masuk dalam proses peninjauan dan seleksi oleh Tim Program Praktisi Mengajar - Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Program (21 Maret – 1 April 2023)
Hasil seleksi kolaborasi yang telah diputuskan melalui rapat pleno akan diumumkan melalui di platform Praktisi Mengajar di laman terbaru https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ - Pengajuan Pencairan Dana PT dan Review (April – Juni 2023)
Setelah Proposal kolaborasi lulus seleksi oleh Tim Program. Selanjutnya, Perguruan Tinggi wajib melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh Tim Program. - Pelaksanaan Kelas Kolaborasi (16 April – 31 Juli 2023)
Praktisi dan Dosen pengampu bekerjasama mengadakan kelas kolaborasi. Koordinator Dosen di sini bertugas mengawasi pelaksanaan dan memfasilitasi kebutuhan selama kelas kolaborasi berlangsung. - Pengumpulan Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, dan Monitoring & Evaluasi (7 Mei – 1 Agustus 2023)
Perguruan Tinggi wajib menyusun laporan kemajuan yang sudah ditentukan oleh Tim Program. Setelah pelaksanaan kolaborasi selesai, Perguruan Tinggi wajib menyusun laporan akhir sebagaimana yang telah ditentukan oleh Tim Program. Setelah semua kewajiban Perguruan Tinggi selesai dilaksanakan, Tim Program akan melakukan monitor dan evaluasi semua laporan dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh Perguruan Tinggi.
sumber: Kampus Merdeka Kemdikbud