Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Stikubank diselenggarakan pada setiap awal Tahun Akademik. Saat ini Universitas Stikubank menerima mahasiswa baru kelas Reguler, DLC dan RPL. Universitas Stikubank juga menerima pendaftaran mahasiswa asing. Berdasarkan Pedoman Akademik Universitas Stikubank, berikut adalah persyatan pendaftaran Mahasiswa Asing:
A. Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) Perseorangan
Mahasiswa Asing yang akan mendaftarkan diri menjadi mahasiswa UNISBANK wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Persyaratan umum
Bagi WNA yang akan menjadi mahasiswa di UNISBANK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Daftar riwayat hidup
b) Fotokopi/salinan ijazah termasuk transkrip akademik resmi dilegalisir
c) Surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikan di Indonesia berupa rekening bank.
d) Memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan pendidikannya yang dibuktikan dengan ijin belajar dari Sekretaris Jenderal.
e) Memiliki Visa tinggal di Indonesia.
f) Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun
g) Surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia
h) Surat pernyataan yang bersangkutan sanggup akan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia
i) Pasfoto terbaru
j) Surat keterangan kesehatan dari instansi berwenang
k) Untuk pelatihan/praktek kerja selain harus mematuhi persyaratan a) sampai dengan j) tersebut di atas, juga harus melampirkan rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon. - Persyaratan khusus :
a) Bagi calon mahasiswa WNA yang akan mengikuti pendidikan di UNISBANK, di samping harus memenuhi persyaratan umum tersebut pada ayat (1), juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru atau placement test bagi WNA yang telah mengikuti pendidikan di perguruan tinggi luar negeri minimal 3 (tiga) tahun. Untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru harus mendapatkan izin dari Dirjen Dikti.
b) Mematuhi peraturan/ketentuan-ketentuan yang berlaku di UNISBANK. - Prosedur dan tatacara permohonan bagi warga negara asing perseorangan untuk menjadi mahasiswa UNISBANK adalah sebagai berikut:
a) Calon mahasiswa WNA mengajukan permohonan tertulis langsung kepada Rektor UNISBANK dengan melampirkan berkas persyaratan izin belajar sesuai yang ditentukan.
b) Jika yang bersangkutan dinyatakan diterima, maka Rektor UNISBANK akan memberi tahu (dengan surat persetujuan) secara tertulis dan sekaligus menjadi sponsor/penanggung jawab selama ybs. belajar di UNISBANK.
c) Berdasarkan surat persetujuan dari UNISBANK, yang bersangkutan dapat mengajukan visa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
d) KBRI berdasarkan surat persetujuan tersebut akan memberikan Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) kepadanya dan ybs. sudah dapat masuk ke Indonesia.
e) Setelah datang di Indonesia, ybs. melalui Rektor UNISBANK mengajukan izin belajar kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI) dengan melampirkan berkas persyaratan izin belajar.
f) DIRJEN DIKTI akan memberikan rekomendasi mengenai pertimbangan teknis akademik kepada Biro Kerjasama Luar Negeri (BKLN) Depdiknas untuk dibahas dengan instansi terkait dalam forum Clearing House (CH).
g) BKLN mengeluarkan izin belajar bagi ybs. yang ditujukan ke UNISBANK dengan tembusan kepada ybs. Lama izin belajar akan diberikan sesuai dengan permohonannya dan dalam program studi yang dikehendaki.
h) UNISBANK setelah menerima surat persetujuan izin belajar dari BKLN dan surat keputusan alih status keimigrasian dari DIRJEN Imigrasi mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk ybs.
i) Perpanjangan izin belajar diajukan oleh UNISBANK kepada DIRJEN DIKTI dengan melampirkan :
– Laporan hasil kemajuan belajar
– Surat tanda melapor diri dari kepolisian setempat
– Fotokopi passport
– Fotokopi KITAS
j) Perpanjangan KITAS diajukan secara berkala dan diajukan langsung oleh UNISBANK kepada kantor imigrasi setempat sesuai dengan lama izin belajar yang telah diberikan dengan tembusan kepada DIRJEN DIKTI.
k) Apabila mahasiswa WNA yang bersangkutan ingin pindah belajar pada bidang studi lain atau pindah Perguruan Tinggi lain, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin baru kepada Rektor
Perguruan Tinggi dan selanjutnya diproses sesuai dengan persyaratan dan prosedur izin belajar di atas.
B. Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) atas Dasar Kerjasama antar Universitas/Pemerintah.
Mahasiswa asing dimungkinkan mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan perijinan yang berlaku di Indonesia dan diselenggarakan atas dasar “Memorandum of Understanding” (MoU) antar pemerintah/ ”Government to Government” (G to G) atau antar universitas / ”University to University” (U to U).