Akuntan adalah sebutan bagi seseorang dan merupakan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi di jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Sekolah Profesi khususnya Profesi Akuntansi sudah sangat banyak di indonesia, Unisbank bisa jadi pilihan para sarjana akuntansi yang ingin melanjutkan sekolah profesi. PPAK Unisbank dengan masa studi 1 tahun dengan biasa terjangkau.
Tugas utama seorang akuntan adalah melakukan fungsi akuntansi seperti mengaudit atau menganalisis laporan keuangan. Seorang akuntan dapat bekerja untuk perusahaan akuntansi seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun sebuah perusahaan besar. Sebagai seorang akuntan dalam melakukan tugasnya harus mematuhi standar etika dan menjujung tinggi prinsip aturan akuntansi.
Seorang akuntan adalah orang yang terampil dalam praktik akuntansi yang mana bertanggung jawab atas rekening publik atau swasta. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasil keuangan, baik kepada perusahaan maupun kepada seorang individu sesuai dengan aturan pemerintah dan pihak otoritas.
Dalam setiap melakukan pekerjaan atau suatu hal, harus dan wajib memiliki etika. Etika profesi akuntansi merupakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral serta hukum yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya atau partner, dan hubungan antar sesama rekan akuntan, serta hubungan antara akuntan dan masyarakat umum.
Di Indonesia, etika profesi akuntansi diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dan untuk standar yang harus ditaati adalah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, International Federation of Accountants, Badan Pengatur, dan Pengaturan Perundang-undangan yang relevan.
Pada umumnya, etika profesi akuntansi terdiri dari:
- Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
- Perilaku Profesional
Seorang akuntan harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Integritas
Seorang akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersikap jujur tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang akuntan hendaknya melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
- Kepentingan Publik
Seorang akuntan harus senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.