Hukum, salah satu kata yang sangat familiar untuk didengarkan sehari-hari. Contoh kecilnya, ketika melihat pejabat yang terjerat korupsi lalu ditangkap, apa yang paling mungkin terlintas di benak Anda? Pasti sangat tidak biasa dan sulit dipercaya apabila ada yang menaruh iba pada koruptor tersebut.
Malah kenyataannya, sering kali yang terbesit adalah bagaimana cara para koruptor bisa dikenai pasal atau hukuman seberat-beratnya sesuai dengan koridor konstitusi. Penulisan, penerapan, dan penegasan atas peraturan tertulis suatu negara tentu hanya bisa dirumuskan dengan pemahaman yang baik terhadap ilmu hukum. Namun, pernahkah Anda memikirkan bagaimana asal mula atau sejarah awal ditetapkannya hukum sebagai disiplin ilmu?
Hukum Sebagai Sebuah Disiplin Ilmu
- Apakah Hukum itu Dirumuskan atau Muncul dengan Sendirinya?
Mengatur dan memaksa adalah dua bagian dari hukum. Di ruang publik Anda dapat menemukan dua macam hal yang serupa. Akan tetapi walaupun memiliki sifat yang sama, ada yang masih terkesan abstrak dan ada pula yang sudah bisa diukur (measurable), yakni konstitusi dan norma.
Dalam konteks menjawab pertanyaan berbagai subjudul di atas jika dilihat dari perspektif “Yang lebih dahulu muncul di ruang publik”, tentu jawaban yang tepat adalah norma. Sebagaimana diketahui dewasa ini, manusia sebagai makhluk individu memiliki kebebasan asasi yang berfungsi sosial (kemasyarakatan). Tentu dalam praktiknya harus disesuaikan dengan kepentingan orang lain, sebab setiap orang memiliki kebebasan asasi.
Norma dalam kehidupan sosial muncul dengan sendirinya tanpa perlu dirumuskan terlebih dahulu. Namun apabila dicermati dari perspektif yang lebih kompleks, tentu jawaban yang tepat adalah konstitusi. Sebab, konstitusi adalah hasil perumusan dan perincian atas berbagai macam peraturan berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Asal-Usul Hukum dalam Konteks Ilmu Pengetahuan
Bangsa Romawi menganggap diri mereka sebagai perumus hukum terbaik dibanding dengan bangsa-bangsa lain. Kaisar Yustianus adalah pemimpin mereka saat itu ketika Kitab Undang-Undang Hukum Romawi (KUH-Romawi) diciptakan. Setelah itu, berbagai bangsa di Eropa pun berbondong-bondong untuk mempelajari dan menyelidiki bagaimana sebuah konstitusi dibuat. Adapun hukum menjadi sebuah disiplin ilmu, dapat dilihat dari proses pembelajaran bangsa lain yang dilakukan atas dasar teoritis (Theoritische Receptie), praktis (Praktiche Receptie), ilmiah (Wetenschappetyk Receptie), dan tata hukum (Positiefrechttelyke Receptie).
Mempelajari sejarah hukum sebagai disiplin ilmu tentunya merupakan sebuah urgensi bagi orang yang berkecimpung di dunia tersebut. Sebab dengannya, seseorang tersebut dapat memahami secara pasti mengenai hakikat dari hukum itu sendiri.