Pendaftaran Calon Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi membuka pendaftaran Calon Assesor Akreditasi Jurnal Ilmiah tahun 2023. Borang untuk Perekrutan Calon Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah dapat diakses pada halaman http://ringkas.kemdikbud.go.id/DAJurnal2023 yang dibuka pada tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023.

Jurnal ilmiah yang dikelola secara elektronik oleh perguruan tinggi dan lembaga penerbit lainnya hingga saat ini berjumlah lebih dari 17.000 jurnal, sebanyak 8.041 jurnal diantaranya telah terakreditasi dan kedepannya akan terus meningkat jumlahnya. Akreditasi jurnal ilmiah dari tahun 2018 hingga tahun 2022 menggunakan 2 mekanisme pengajuan berdasarkan pengisian data evaluasi diri yaitu nilai evaluasi diri di atas 70 dan evaluasi diri di bawah 70, kedua mekanisme tersebut dilakukan penilaian dengan jumlah asesor berbeda di mana untuk usulan di atas 70 dinilai oleh 4 (empat) orang asesor dan di bawah 70 dinilai oleh 2 (asesor) namun mulai tahun 2023 mekanisme penilaian akan diubah menjadi 1 (satu) mekanisme yaitu dinilai oleh 4 (empat) asesor dengan tujuan untuk menjaga mutu dan kualitas jurnal baik dari sisi substansi arikel yang diterbitkan maupun pengelolaan jurnal ilmiah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan melakukan rekrutmen asesor baru untuk memenuhi jumlah asesor yang ideal untuk melakukan penilaian sehingga proses akreditasi jurnal ilmiah bisa dilakukan lebih cepat. Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu melakukan sistem rekrut dan seleksi Asesor akreditasi jurnal ilmiah kembali untuk masa tugas tahun 20232024 sesuai kebutuhan dengan persyaratannya sebagai berikut:

Asesor Substansi Akreditasi Jurnal Ilmiah:

  1. Berlatar belakang pendidikan minimal Doktor (S3);
  2. Terdaftar di Sinta;
  3. Memiliki rekam jejak publikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan/atau corresponding author minimal 3 tahun terakhir;
  4. Memiliki pengalaman sebagai reviewer di jurnal nasional terakreditasi (minimal peringkat 3) dan/atau jurnal internasional bereputasi;
  5. Aktif sebagai dewan editor Jurnal minimal terakreditasi peringkat 2; dan
  6. Mendapatkan izin dari pimpinan di instansinya.

Asesor Manajemen Akreditasi Jurnal Ilmiah:

  1. Aktif sebagai Pengelola Jurnal (Managing Editor atau Editor jurnal yang memahami pengelolaan jurnal elektronik minimal Sinta 2);
  2. Memiliki rekam jejak minimal 3 tahun terakhir publikasi pada jurnal nasional atau internasional; dan
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan di instansinya;