Terpenuhnya kebutuhan dasar seseorang seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial merupakan indikator kesejahteraan sosial di Indonesia. Berdasarkan UU. No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhnya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial. Secara konsep, data terpadu kesejahteraan sosial dapat tercapai dengan dukungan sistem data elektronik dan perlindungan sosial. Penggunaan database pada data terpadu kesejahteraan sosial menjadi pendukung pada bagian sistem data elektronik. Adapun informasi sosial, informasi ekonomi dan informasi demografi digunakan untuk mendukung konsep data terpadu kesejahteraan sosial di bagian perlindungan sosial. Penggabungan sistem data elektronik dan perlindungan sosial menghasilkan sebuah data statistik berupa tingkat kesejahteraan sosial untuk mengetahui persentase tingkat kesejahteraan sosial.
Informasi ekonomi data terpadu kesejahteraan sosial terkait dengan perlindungan sosial berupa perhitungan garis kemiskinan (GK) dengan menjumlahkan Garis kemiskinan makanan (KM) dan garis kemiskinan nonMakanan (KNM). Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS), Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Alur kerja data terpadu kesejahteraan sosil dimulai dari petugas atau pendata melakukan pendataan dengan 12 kriteria kemudian menentukan jenis bantuan yang akan disalurkan dan setelah itu menentukan warga yang berhak menerima bantuan dengan 26 kriteria. Harapannya dengan adanya Data terpadu kesejahteraan sosial, proses penyaluran bantuan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya. Sehingga penyaluran bantuan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan dikarenakan pembarian bantuan tepat pada sasaran.