Kepala LLDIKTI Wilayah VI Beri Kuliah Umum 4A ke Mahasiswa Baru Unisbank

Menyambut mahasiswa baru tahun akademik 2023, Unisbank menggelar kegiatan Pengenalan Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Stikubank (PEKAKU). Pada hari pertama (11/09), Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. memberi kuliah umum 4A (Anti korupsi, Anti Bullying, Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual) kepada mahasiswa baru Unisbank.

Kepala LLDIKTI Wilayah VI mengemukakan bahwa perguruan tinggi harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif untuk pengembangan potensi mahasiswa. LLDIKTI Wilayah VI yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi akan turut mengawasi jalannya sistem pendidikan di perguruan tinggi yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Intoleransi adalah kata yang memiliki makna negatif dan merupakan lawan dari kata toleransi. Intoleransi adalah sikap dan pandangan yang tidak menghargai perbedaan antar individu, sehingga mengabaikan nilai-nilai toleransi serta melakukan diskriminasi. Hal tersebut meliputi aspek kemampuan ekonomi, jenis kelamin, agama, abilitas/disabilitas, etnisitas dan usia.
Bullying atau perudungan mungkin sering terjadi tanpa disadari. Penyalahgunaan kekuatan berupa perilaku agresif atau yang bertujuan menyakiti orang lain juga termasuk bullying. Kasus perundungan perlu mendapat perhatian, harus dicegah dan dihentikan. Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan menyakiti dan dilakukan secara berulang harus dihentikan.
Perundungan (bullying) dapat berupa verbal, fisik, sosial dan cyber. Perundungan verbal seringkali tidak disadari karena dalih lelucon atau bercanda. Tetapi kalimat kasar atau ejekan harus dihentikan. Pengucilan yang dilakukan secara berkelompok terhadap seseorang juga tergolong sebagai perundungan sosial. Kasus-kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan yang sering disebut 3 dosa besar dalam dunia pendidikan harus dihentikan.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru untuk bertanya atau sekedar mengungkapkan pendapatnya. Salah satu mahasiswa bertanya tentang perlindungan kepada orang yang melaporkan tindakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Memang seringkali para korban kekerasan jarang melaporkan karena alasan privasinya, Namun perguruan tinggi harus menjamin dan wajib melakukan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku dan fokus pada pemulihan korban. Sedangkan sanksi hukum diserahkan kepada pihak yang berwajib, yaitu kepolisian.
Pada akhir kuliah umum, Kepala LLDIKTI Wilayah VI berpesan agar seluruh mahasiswa Unisbank bisa saling menghormati dalam kehidupannya di kampus. Dan sebagai kampus merdeka, Unisbank harus bebas dari kekerasan seksual.