Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) telah membuka kesempatan kepada peserta didik dari seluruh Indonesia untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024. KIP-Kuliah tidak hanya untuk Perguruan Tinggi Negeri saja melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), tetapi juga untuk Perguruan Tinggi Swasta.

Pendaftaran KIP-Kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta telah dimulai bulan ini. Masyarakat yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dapat mendaftar melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Cara mendaftarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Misalnya memilih Universitas Stikubank (UNISBANK), tentukan juga program studi yang diinginkan.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Setiap penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga menyelesaikan studi. Biaya tersebut mencakup bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan dan bantuan pendidikan yang didapatkan per semester. Besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan tidak sama di tiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000. Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp 12 juta bagi  penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp 2.400.000.