kampus merdeka merupakan kebijakan KEMENDIKBUD episode 2 dari Merdeka Belajar yang difokuskan pada perguruan tingi, kampus merdeka sendiri diluncurkan pada 24 Januari 2020, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul†Ujar Nadiem Makarim pada laman kemendikbud RI
Berikut ini merupakan 4 poin pokok kebijakan kampus merdeka :
1. Pembukaan Program Studi Baru
Program studi merupakan salah satu hal yang penting pada sistem pendidikan perguruan tinggi sehingga Pokok kebijakan Kampus Merdeka yang pertama adalah perguruan tinggi berhak membuka program studi (prodi) baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B. Yang mana sebelumnya PTN Badan Hukum (BH) yang mendapat kebebasan membuka prodi baru.
Tapi tentunya kebijakan ini memiliki kriteria ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya:
- Perguruan Tinggi telah akreditasi A atau B
- Prodi dapat diajukan apabila menjalin kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
- Prodi baru tersebut tidaklah pada bidang Kesehatan dan Pendidikan
Dengan adanya kebijakan ini program studi baru yang diajukan oleh PT berakreditasi A dan B. tersebut akan langsung mendapatkan akreditasi C.
2. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
Kebijakan ke tiga pada kebijakan program Kampus Merdeka adalah terkait dengan Hak pengambilan mata kuliah di luar program studi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). selengkapnya bisa cek pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. Sistem akreditasi Perguruan Tinggi
Pokok kebijakan Kampus Merdeka selanjutnya ialah akreditasi ulang secara otomatis untuk seluruh peringkat baik akreditasi A, B maupun C, selain itu perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C bisa mengajukan kenaikan bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
4. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Kebijakan terakhir dari program Kampus Merdeka ialah tentang kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) apabila telah siap
Melalui kebijakan program ini, Mendikbud Nadiem Makarim ingin agar ada kerjasama yang terjalin tidak hanya pada lingkungan universitas melainkan lingkungan luar kampus juga sehingga memungkin adanya program studi baru tidak hanya sampai disitu Kebijakan yang satu ini diterapkan agar dunia pendidikan perguruan tinggi mampu beradaptaasi dengan perubahan dan kebutuhan sehingga bisa tercipta link and match antara pendidikan dan implementasi pada masyarakat luas.
“bayangkan apa yang bisa dicapai dalam waktu enam bulan, apa yang bisa dicapai dalam kurun waktu satu tahun dengan anak-anak mahasiswa terbaik diseluruh indonesia gotong royong membantu belajar dan berdampak sosial langsung memcahkan permasalahan bukan teoritis tapi permasalahan yang benar-benar ada dan juga berintraksi dengan berbagai macam adat, suku, perspektif sosial ekonomi indonesia untuk memecahkan masalah sosial yang real†lanjut Mendikbud RI Nadiem Makarim.
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian inilah yang namanya pendidikan, pendidikan yang problem focust secara otomatis akan melakukan penguatan karakter ini adalah pendidikan yang akan mengekpos genarasi pemimpin-pemimpon masa depan kita kepada indonesia sebenarnya akan menjadi apa kampus merdeka †tutup nadiem makarim pada arahan kebijakan kemendikbud episode 2 melalui laman channel KEMENDIKBUD RI