Pada hari Selasa tanggal 25 Mei lalu, diadakan Webinar Nasional tentang Sistem Informasi. Di acara tersebut mengundang 2 narasumber Tony Dwi Susanto, S.T., M.T., Ph.D. dan Dr Sri Yulianto Joko Prasetyo M.Kom dengan narasumber Kristophorus Hadiono, Ph.D. Pada materi kedua diisi oleh Dr Sri Yulianto Joko Prasetyo M.Kom yang membawakan materi dengan tajuk Perencanaan, penyusunan dan implementasi kurikulum merdeka belajar.
Pak Sri Yulianto menjelaskan bahwa pembaharuan aturan pada SNPT yang terdapat pada KKNI dilakukan karena pemerintah memiliki fokus baru yaitu revolusi Industri 4.0. Dimana hal tersebut mengarah ke literasi baru yang meliputi semua sektor. Terdapat 4 butir yang harus termuat pada Laporan Evaluasi Diri (LED) oleh Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) atau Akreditasi Program Studi (APS), yaitu meliputi :
- Kerjasama dengan mitra pendidikan, penelitian dan PkM
- Rekognisi dosen
- Integrasi penelitian dan PkM pada pembelajaran
- Luaran Kegiatan mahasiswa dalam bentuk publikasi dan hak cipta
Menurut sudut pandang Pak Sri Yulianto, perguruan tinggi harus menerapkan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan Pkm) dan juga literasi baru pada proses pembelajaran. Jadi intinya, kurikulum yang akan dibangun yaitu kurikulum dimana didalamnya termuat tri darma dan bisa diterapkan literasi baru dengan konsep-konsep KKNI sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan mahasiswa yang memiliki kemampuan yang mendalam dalam bidang yang dipilihnya. Selain belajar, diharapkan mahasiswa juga terlibat pada penelitian, PkM dan magang. Itulah kebijakan kampus merdeka yang coba dikembangkan di dalam kurikulumnya. Lalu Pak Sri Yulianto menegaskan bahwa akreditasi menuntut lebih dari pendidikan karena penelitian setiap dosen wajib dengan mahasiswa, demikian juga PkM.
Model MB-KM yang diharapkan yaitu mahasiswa melaksanakan pembelajaran :
- 5 Semester di program studi sendiri
- 2 Semester di program studi yang sama di PT lain
- 1 Semester di luar program studi dalam PT
Ketika perguruan tinggi melakukan model MB-KM ini, maka program studi memiliki waktu untuk melakukan 4 butir yang harus termuat pada Laporan Evaluasi Diri (LED) oleh Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) atau Akreditasi Program Studi (APS) diatas.