Menindaklanjuti dari Surat Edaran Rektor Nomor : 071/J.01/UNISBANK/UM/III/2020, Surat Edaran Rektor Nomor : 073/J.01/UNISBANK/UM/III/2020, Nomor : 141/J.01/UNISBANK/UM/VI/2020 dan Nomor : 187/J.01/Unisbank/UM/VII/2020, dalam rangka upaya pencegahan yang lebih luas terhadap perkembangan Covid-19 (Virus Corona) yang sangat cepat, maka Rektor Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang memutuskan:
- Memperpanjang kegiatan belajar mengajar dengan metode daring (online) di lingkungan Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang sampai dengan batas tanggal 28 Februari 2021.
- Mewajibkan seluruh dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar secara daring di rumah masing-masing, dan tidak memperbolehkan mahasiswa untuk melaksanakan aktivitas di kampus, serta wajib menyesuaikan diri sesuai arahan dari pemerintah dalam pencegahan Covid-19 secara nasional.
- Jam kerja pelayanan struktural dan operasional karyawan dikembalikan sesuai ketentuan semula, Senin s/d Jum’at mulai 08.00 s/d 16.00 WIB, kecuali yang diliburkan sementara sejak tanggal 15 Agustus 2020 ;
- Khusus PMB sampai dengan bulan September 2020 dibuka jam piket dari Senin s.d. Jum’at mulai 16.00 s.d. 19.00 WIB;
- Pelayanan PMB sampai dengan bulan September 2020 untuk piket hari Sabtu dibuat bergilir dengan kompensasi libur satu hari dihari kerja, dimulai jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
- Hari kerja bagi driver dan Cleaning service diatur bergiliran;
- Pimpinan Fakultas dan pejabat struktural wajib memberikan laporan pelaksanaan bekerja kepada
atasan langsung secara berkala, termasuk laporan monitoring terhadap proses pembelajaran daring oleh dosen-dosen di lingkungan masing-masing melalui rekap dari E-learning, dan juga wajib melaporkan hal-hal atau kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan tiap bagian dan juga perkembangan terhadap masalah penyebaran Covid-19.
Demikian surat edaran ini dibuat dan untuk dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2020. Ketentuan dalam surat edaran ini tidak bersifat mutlak dan masih dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi yang terbaru.
Di tetapkan di Semarang, tanggal 31 Agustus 2020 dan di tanda tangani oleh Rektor Unisbank Dr. Safik Faozi, S.H., M.Hum.