Pernahkah Anda membayangkan bilamana suatu negara tidak memiliki hukum di dalamnya? Padahal dewasa ini diyakini oleh sebagian besar orang akan begitu pentingnya sebuah hukum. Akankah lebih baik dari negara konstitusi atau malah sebaliknya. Atau bisa juga diajukan pertanyaan lain, apakah mungkin sebuah peradaban masyarakat tidak memiliki hukum di dalamnya?
Hidup masyarakat diatur dengan sedemikian rupa oleh berbagai norma sosial dan peraturan-peraturan institusional yang mapan. Tidak peduli apakah seseorang termasuk dalam golongan masyakat sederhana atau modern.
Namun pada kenyataannya, kehidupan setiap individu atau kelompok dalam tatanan sosial sering kali tidak berjalan normal sesuai dengan konstitusi atau pun norma yang berlaku. Dan pada akhirnya menyebabkan perubahan sosial yang sangat erat kaitannya dengan hukum.
Perubahan Sosial dalam Perspektif Ilmu Hukum
- Ruang Lingkup Perubahan Sosial
Masyarakat bisa berubah karena ide (ideas), pandangan hidup, pandangan dunia, dan nilai-nilai. Adapun ruang lingkup yang menjadi definisi atau batasan sebuah perubahan sosial yakni meliputi unsur-unsur kebudayaan, baik itu materil atau non-materil, serta juga sangat besar peluang untuk bersinggungan dengan struktur dan fungsi masyarakat.
- Perubahan Sosial dan Kaidah-Kaidah Hukum, Mana yang Lebih Mendominasi?
Perubahan di dalam kehidupan masyarakat merupakan keniscayaan yang tidak terlepas dengan hubungan, bahkan ketergantungannya terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, baik itu berupa norma atau pun konstitusi.
Dengan kata lain, semua perubahan yang terjadi di dalam kehidupan sosial merupakan wujud atau bagaimana sebuah hukum diterapkan dalam sebuah negara.
Ada yang menganggap bahwa hukum adalah alat untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering). Lebih konkretnya lagi contohnya dengan melakukan legalisasi hukum, yang bertujuan untuk mengarahkan masyarakat, menghapus setiap bentuk eksploitasi, dan bahkan mengubah sistem ekonomi di dalam sebuah negara. Kemudian yang perlu dicermati, dalam sebuah kasus bisa saja kaidah-kaidah hukum yang harus menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial.
Kolerasi timbal balik antara perubahan sosial dan hukum merupakan hal yang sangat menarik untuk dipelajari, khususnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat, di mana saling memberikan efek atau pengaruh satu sama lain.