Mengenal Seruni Advance, Aplikasi Baru Penyaluran Tunjangan Dosen

Pada tanggal 20 Februari 2023, LLDIKTI Wilayah VI secara resmi memberikan informasi Penyesuaian Jadwal dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen Melalui Aplikasi SERUNI ADVANCE. Informasi tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan antara LLDIKTI Wilayah I XVI dengan Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek pada tanggal 16 s.d 18 Februari 2023 di Jakarta. 

LLDIKTI VI menginformasikan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi dosen di LLDIKTI Wilayah I XVI hanya akan dilaksanakan melalui aplikasi SERUNI ADVANCE. Sehubungan dengan hal tersebut, pembayaran tunjangan sertifikasi dosen melalui Aplikasi SERUNI yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah VI tidak akan digunakan lagi terhitung sejak bulan Februari 2023. Adapun jadwal dan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi dosen bulan Februari 2023 dan seterusnya akan menyesuaikan jadwal dan mekanisme Aplikasi SERUNI ADVANCE.

Seruni Advance adalah sebuah aplikasi untuk pengajuan dan pengecekan pencairan tunjangan dosen. Secara umum, setiap dosen bersertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Selanjutnya, dosen dengan jabatan Guru Besar akan mendapatkan Tunjangan Kehormatan yang umum disingkat TKGB. Tunjangan ini sebelumnya diajukan dosen secara manual melalui bagian administrasi di kampus. Akan tetapi, kini sudah bisa dilakukan online melalui aplikasi Seruni Advance. Seruni Advance sendiri terdapat tiga akun, yaitu Akun LLDIKTI, Akun Operator PTS, dan Akun Dosen. Untuk LLDIKTI VI, aplikasi seruni dapat diakase di https://seruni-wilayah6.kemdikbud.go.id/masuk.ks

Tahap pertama dalam menggunakan aplikasi Seruni Advance adalah mengunggah LBKD atau laporan BKD. Laporan BKD adalah kewajiban rutin dosen di setiap akhir semester. Laporan BKD yang dibuat di SISTER kemudian bisa diteruskan ke Seruni Advance. Usai proses unggah LBKD selesai dilakukan dosen, maka akan masuk ke tahap validasi. Proses validasi sendiri dilakukan oleh admin dan baru kemudian ditentukan apakah memang LBKD sudah memenuhi ketentuan atau belum. Jika LBKD yang sudah dinilai ternyata Memenuhi (M) maka dosen akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pengajuan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). SPTJM ini wajib ditandatangani pimpinan (rektor) kampus. Baru kemudian menuju ke proses pencairan tunjangan ke rekening masing-masing dosen.

Untuk petunjuk lebih lanjut dapat mengakses https://bit.ly/PedomanSeruni