PENGARUH PEMANFAATAN SITUS PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (PPIP) TERHADAP PENINGKATAN KEPERCAYAAN PENERAPAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) BAGI MASYARAKAT

  • Retnowati Retnowati
  • Hersatoto Listiyono
  • Purwatiningtyas .
  • Sariyun Naja Anwar

Abstract

Situs PPIP merupakan sarana komunikasi Open Government Data (OGD), disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bertujuan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Situs PPIP difasilitasi oleh Pemda untuk melaksanakan KIP di Indonesia agar terwujud pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Situs PPIP tidak akan bermanfaat apabila layanan itu tidak digunakan oleh masyarakat. Fokus penelitian ini adalah masyarakat pengguna situs PPIP menjadi obyek utama dengan lokus penelitian di lingkungan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen) Pemkot Pekalongan. Peneliti ingin mengetahui pengaruh manfaat situs PPIP bagi masyarakat. Fokus penelitian yang diungkap adalah pengaruh pemanfaatan situs PPIP terhadap pertama, transparansi yang dirasakan oleh masyarakat, kedua, akuntabilitas yang dirasakan masyarakat, ketiga, keterlibatan masyarakat dan keempat, terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat pada penerapan KIP. Pendekatan metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif, metode korelasional dengan bentuk penelitian survey. Hasil penelitian mengungkap bahwa terdapat pengaruh signifikan pemanfaatan situs PPIP dengan kategori sedang terhadap transparansi yang dirasakan masyarakat, kategori rendah terhadap partisipasi masyarakat, kategori sedang terhadap akuntabilitas yang dirasakan oleh masyarakat serta kategori tinggi terhadap kepercayaan yang dirasakan masyarakat. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap KIP dipengaruhi oleh pemanfaatan situs PPIP dan selebihnya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. Kecenderungan masyarakat memanfaatkan situs PPIP semakin meningkat dan dapat berdampak bagi masyarakat khususnya dalam meningkatkan kepercayaan penerapan KIP kepada pemda.

References

[1] Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, “Surat Edaran Tentang Percepatan Penunjukan PPID Di Daerah.” Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, pp. 1–7, 2018.
[2] Access Info Europe and the Open Knowledge Foundation, “Beyond Access: Open Government Data & the Right to (Re) use Public Information.” 2011.
[3] K. Janssen, “Open Government Data and the Right to Information: Opportunities and Obstacles,” J. Community Informatics, vol. 8, no. 2, 2012.
[4] A. Yannoukakou and I. Araka, “Access to Government Information : Right to Information and Open Government Data Synergy,” Procedia - Soc. Behav. Sci., vol. 147, pp. 332–340, 2014.
[5] R. Retnowati, D. Manongga, and H. Sunarto, “DEVELOPMENT OF SUSTAINABILITY SYSTEMS FOR OPEN GOVERNMENT DATA ( OGD ) MANAGEMENT BY COMBINING THE SHEL MODEL AND SOFT SYSTEMS,” J. Theor. Appl. Inf. Technol., vol. 97, no. 12, pp. 3227–3244, 2019.
[6] M. Yasin et al., Modul Pelatihan PPID. Jakarta: Pattiro, 2013.
[7] M. Abdullah, “Panduan Masyarakat Mendapatkan Informasi,” Jakarta, 2010.
[8] PPIP Pemkot Pekalongan, “Statistik PPID Pemkot pekalongan,” PPID Pemkot Pekalongan, 2019. [Online]. Available: http://ppid.pekalongankota.go.id/statistik.html. [Accessed: 04-Jan-2019].
[9] M. Quina, S. Pelatihan, and B. Publik, “Modul bagi Badan Publik Melaksanakan Undang-Undang No . 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Daftar Isi,” no. 14, 2013.
[10] N. Febriananingsih, “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik,” J. Rechts Vinding, vol. 1, no. 1, pp. 135–156, 2012.
[11] I. H. Khusna and U. Sugiharto, “Peran PPID Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik PPID Service in Making Public Information Openness Abstraksi Tujuan dibuatnya UU No . 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) salah satunya adalah mendorong partisipasi masyarakat,” Promedia, vol. 4, no. 1, pp. 17–55, 2018.
[12] P. A. Y. U. Rahmi, “Kepemimpinan Kepala Daerah ( Studi Kasus Walikota Surabaya , Tri Rismaharini dalam Perspektif Emotional Intelligence ),” vol. 3, pp. 112–121, 2015.
[13] OECD, “OECD Kajian Open Government Indonesia: Hal-Hal Pokok 2016,” 2016.
[14] R. E. O.P, “Tanggapan atas kegiatan evaluasi keterbukaan informasi publik provinsi jawa barat,” Bandung, 2017.
[15] Pratikno et al., Kajian Implementasi Keterbukaan Informasi dalam Pemerintahan Lokal Pasca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, 1st ed. Yogyakarta: Fisipol UGM Yogyakarta dan Yayasan TIFA, 2012.
[16] D. A. Sastro, M. Yasin, R. Gunawan, R. Julitasari, and T. Bawor, Mengenal Keterbukaan Informasi Publik Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2010.
[17] S. R. Marietha, A. R. Kusuma, and J. Amin, “Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” eJournal Adm. Reform, vol. 5, no. 2, pp. 427–437, 2017.
[18] D. F. Sjoraida, “Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Provinsi Jawa
Proceeding SINTAK 2019 ISBN: 978-602-8557-20-7
297
Barat,” Sosiohumaniora, vol. 18, no. 3, pp. 212–219, 2015.
[19] Tim Open Government Indonesia, “Laporan Pelaksanaan Open Government Indonesia Tahun 2012 Open Government Indonesia: Era Baru Keterbukaan Pemerintah,” Jakarta, 2012.
[20] D. Nupikso, “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Website Pemerintah Daerah Implementing Public Information Disclosure in Local Government Websites,” IPTEK-KOM, vol. 17, no. 2, pp. 113–128, 2015.
[21] M. Mubarok, H. Adi Nugroho, and E. Nugroho, “Landasan Hukum dan Kesesuaian Keterbukaan Desa Berbasis Open Government Data,” in Semnaskit, 2015.
[22] R. V. Krejcie and
Published
2019-12-05
How to Cite
Retnowati, R., Listiyono, H., ., P., & Anwar, S. (2019). PENGARUH PEMANFAATAN SITUS PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (PPIP) TERHADAP PENINGKATAN KEPERCAYAAN PENERAPAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) BAGI MASYARAKAT. SINTAK, 3. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sintak/article/view/7602
Section
Vol 3 (2019)