HAK PASIEN DALAM KEADAAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Dunia sedang menghadapi masalah kesehatan yang serius akibat kemunculan penyakit yang disebabkan oleh Coronavirus jenis baru. Pandemi telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun namun angka penyebaran terus meningkat. Hadirnya hukum kesehatan menjadi penting untuk melindungi hak-hak setiap warga negara terkait pelayanan kesehatan selama masa pandemi COVID-19 ini. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan atau data sekunder belaka, sehingga dapat dinamakan juga sebagai penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan penilitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa meskipun masyarakat memiliki hak-hak sebagai pasien namun dalam masa pandemi terdapat pengecualian-pengecualian yang kerap kali diabaikan sehingga pengendalian pandemi menjadi tidak optimal.