RAHASIA BANK SEBAGAI SARANA PENINGKATAN DAYA SAING DUNIA PERBANKAN
Abstract
Tolok ukur yang digunakan dalam memberikan penghargaan oleh Majalah Infobank dan Maketing Research Indonesia adalah dalam hal pelayanan yang dilakukan oleh Bank. Akan tetapi, adalah faktor lainnya yang juga perlu untuk diperhatikan oleh Bank, yaitu kepercayaan nasabahnya. Kepercayaan nasabah ini dapat terpelihara dan meningkat apabula bank dapat dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya untuk tidak mengungkapkan keadaan keuangan dan transaksi nasabah serta keadaan dari nasabahnya kepada pihak lain, atau dengan kata lain tergantung dari kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh rahasia bank. Hal ini dikarenakan dana yang tersimpan pada bank merupakan dana yang dihimpun oleh masyarakat yang menjadi nasabah dari bank tersebut serta apabila nasabah telah kehilangan kepercayaannya, maka nasabah tersebut akan menarik dananya. Sedangkan pada saat ini persaingan di dunia perbankan semakin berat mengingat banyaknya bank-bank asing dengan modal yang lebih besar masuk ke dalam Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini nantinya akan mengkaji bahan hukum yang tertulis, baik berupa bahan hukum primer yang berupa aturan perundang-undangan atau bahan hukum sekunder yang berupa jurnal, buku, dan media lainnya dari berbagai aspek yang terkait dengan rahasia bank serta penerapannya dalam dunia perbankan untuk memenangkan persaingan
Rahasia bank merupakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ini berarti tidak termasuk keterangan mengenai nasabah debitur dan pinjamannya serta situasi tertentu dalam mana informasi mengenai nasabah penyimpan beserta dengan simpanannnya dibolehkan, dimungkinkan atau dibenarkan saja dibeberkan oleh pihak yang terkena larangan jika informasi tersebut tergolong pada informasi yang dikecualikan atau informasi nasabah penyimpan dan simpanannya tidak termasuk dalam kualifikasi kerahasiaan bank. Pasal 47 ayat 2 UU Perbankan menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkewajiban untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah penyimpan dan simpanannya, yaitu Anggota Dewan Komisaris Bank, Direksi Bank, Pegawai Bank, Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank. Kepercayaan nasabah kepada bank mutlak diperlukan, terutama dalam kaitannya dengan rahasia dari nasabah tersebut. Bank yang memperoleh kepercayaan dari nasabahnya, maka bank itu akan mendapatkan citra yang bagus di masyarakat sehingga akan dapat menambah nasabah baru serta mempertahankan nasabah lamanya.