MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENKETA DI LUAR PENGADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN

  • Rochmani Rochmani Universitas Stikubank
  • Safik Faozi Universitas Stikubank
  • Wenny Megawati Universitas Stikubank

Abstract

Masih banyaknya penumpukkan atau tunggakan sengketa di pengadilan melalui peradilan umumnya, hal
ini tidak sesuai dengan asas, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Apabila asas tersebut belum
terlaksana dengan baik akan berdampak terhadap menumpuknya sengketa di pengdilan. Dengan menumpuknya
sengketa yang banyak di pengadilan berarti pencari keadilan belum dapat terlayani dengan baik. Dengan
banyaknya penumpukan sengketa di pengdilan, maka perlu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat
mengurangi penumpukan sengketa di pengadilan. Pentingnya topik penelitian ini, untuk memberikan pemahaman
bagi penegak hukum dan pencari kedilan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui pengadilan, tetapi
dapat juga diselesaiakan di luar pengadilan melalui mediasi. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian
hukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat kualitatif, Sumber data sekunder dan menggunakan analisis data
kualitatif. Sengketa yang terjadi di masyarakat tidak harus diselesaikan di pengadilan, bahkan boleh langsung
diselesaiakan dengan menggunakan mediasi sebagai alaternatif penyelesaian sengketa. Mediasi sebagai
alternatif dalam penyelesaian sengketa sangat efektif untuk mengurangi penumpukan sengketa di pengadilan.
Mediasi merupakan penyelesaian yang menanamkan kepada pihak yang menang tidak merasa menang dan pihak
yang kalah tidak merasa pada pihak yang kalah. Jadi mediasi mengedepankan win-win solution bagi para
pihak.

Published
2020-07-22
How to Cite
Rochmani, R., Faozi, S., & Megawati, W. (2020). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENKETA DI LUAR PENGADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN. Proceeding SENDI_U, 781-786. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/8064