PENYIMPANGAN PRINSIP KESANTUNAN BERBAHASA DI RUANG PUBLIK: LAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN PEDURUNGAN KOTA SEMARANG
Abstract
Penggunaan bahasa Indonesia yang santun dalam bermasyarakat dapat menunjukkan tingkat
kemartabatannnya dalam budaya berkomunikasi dengan orang lain. Akan tetapi, penggunaan bahasa dalam
layanan publik, sering tidak menggunakan bahasa Indonesia yang santun. Dengan kata lain, banyak terjadi
penyimpangan prinsip kesantunan bahasa, terutama di dalam komunikasi lisan dalam bermasyarakat. Oleh
karena itu, perlu dibenahi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat jelas dan tidak ada
penyimpangan kesantunan berbahasa. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, yaitu penelitian yang
mengamati dan memelajari bahasa yang digunakan oleh para pegawai di Kantor Kecamatan Pedurungan, Kota
Semarang dalam layanan kepada publik. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif.
Penelitian kualitatif ini bersifat deskriptif dengan memaparkan tuturan kesantunan berbahasa dan prinsip
penyimpangan bahasa yang digunakannya. Wujud data dalam penelitian ini adalah tuturan pegawai dan
masyarakat yang menyimpang dari prinsip kesantunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan
penggunaan bahasa yang menyimpang dari prinsip kesantunan. Penyimpangan tersebut disebabkan oleh
kekurang puasan terhadap layanan, penggunaan ”rama inggil”, kesalahan penulisan ejaan. Oleh karena itu,
diperlukan pembenahan penggunaan bahasa dalam layanan publik. Pelayanan yang cepat dan mudah
diharapkan dapat memberi kepuasan kepada masyarakat. Selain itu, penguasan berbahasa dalam layanan
publik juga perlu ditingkatkan, sehingga informasi yang disampaikan jelas dimaknai oleh pengguna jasa
layanan publik.