PENATAAN ULANG PARADIGMA NORMATIF HUKUM KEPAILITAN SEIRING TINGGINYA BONUS DEMOGRAFI DI INDONESIA

  • Adi Suliantoro Universitas Stikubank
  • Fitika Andraini Universitas Stikubank

Abstract

Bonus demografi berupa tingginya usia produktif mengakibatkan kegiatan usaha masyarakat menjadi tinggi. Tingginya kegiatan usaha mengakibatkan resiko bisnis juga tinggi, yang pada beberapa kasus mengakibatkan pailit. Disisi lain ketentuan tentang kepailitan perlu ditinjau ulang. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menimbulkan polemik pada masyarakat, terlebih dengan adanya kasus Telkomsel dan pembangunan apartemen yang terhenti (contohnya Apartemen Kemanggisan Residence di Jakarta), semua karena putusan pailit. Hakim menerapkan secara normatif bunyi pasal – pasal tersebut. Permasalahannya adalah dengan penerapan secara normatif ketentuan Kepailitan ini, ternyata menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat dan melanggar azas keadilan, sehingga muncul keberatan – keberatan. Menghindari kerugian besar masyarakat, maka perlu para hakim dan kurator untuk menerapkan hukum yang responsif, dengan mengedepankan hati nurani sehingga dapat mencapai keadilan substantif.

Kata kunci: Bonus Demografi, Hukum Kepailitan,Progresif.

Published
2019-07-24
How to Cite
Suliantoro, A., & Andraini, F. (2019). PENATAAN ULANG PARADIGMA NORMATIF HUKUM KEPAILITAN SEIRING TINGGINYA BONUS DEMOGRAFI DI INDONESIA. Proceeding SENDI_U, 758-763. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/7282