ASAS PIDANA PRIMIUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penggunaan asas pidana yang kurang tepat dapat memperlemah penegakan hukum lingkungan. Selama ini asas yang digunakan adalah asas “ultimum remidium”. Asas ini mengamanahkan, dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup harus dilakukan melalui penegakan hukum administrasi terlebih dahulu. Apabila instrument administrasi tidak berhasil baru bisa menggunakan instrument pidana. Hal ini akan menyadera hakim dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan melemahkan dalam penegakan hukum lingkungan karena tidak bisa langsung menggunakan instrument pidana yang mempunyai efek jera dan lebih efektif. Asas pidana ”primium remidium” mengamanhakan, apabila dalam perkara lingkungan hidup menimbulkan korban sampai ada yang meninggal dunia dan kerusakan lingkungan hidup sangat berat, langsung bisa menggunakan instrument pidana tanpa melalui penegakan hukum administrasi terlebih dahulu. Asas pidana “primium remidium” lebih tepat diterapkan untuk menyelesaikan perkara lingkungan hidup di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan eksistensi dan penerapan asas pidana ”primium remidium” dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian socio – legal, menggunakan pendekatan non doctrinal, spesifikasi penelitian bersifat kualitatif dan menggunakan analisis data kualitatif. Penerapan asas pidana “primium remidium” dalam penegakan hukum lingkungan hidup jarang diterapkan dan eksistensi asas pidana “primium remidium” dalam penegakan hukum lingkungan hidup adalah menggantikan asas pidana “ultimum remidium”.
Kata kunci: penegakan, hukum, ultimum remidium, premium remidium