LEGALITAS PERJANJIAN EKSTRADISI YANG DILAKUKAN INDONESIA TERHADAP NEGARA-NEGARA YANG MELAKUKAN KERJA SAMA
Abstract
Perjanjian Internasional dapat dijadikan sebagai landasan untuk menentukan dasar kerjasama antar negara, salah satu kerja sama yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional adalah perjanjian ekstradisi. Banyaknya pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri atau sebaliknya membuat Indonesia mengadakan sebuah perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Hal ini yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana legalitas mengenai perjanjian ektradisi yang dilakukan indonesia terhadap negara-negara yang melakukan kerjasama. Permasalahan yang diangkat yaitu seperti legalitas perjanjian ekstradisi yang dilakukan indonesia terhadap negara-negara yang melakukan kerja sama dan jika negara Indonesia belum melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara yang menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum normative (yuridis normative/doktrinal). Menurut hasil penelitian penulis suatu perjanjian dikatakan sah jika kedua belah negara menyetujui perjanjian dengan cara meratifikasi perjanjian tersebut dalam bentuk undang-undang. Jika negara indonesia belum melakukan perjanjian ektradisi dengan negara yang menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana, indonesia dapat melakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
Key word : legalitas, Perjanjian Internasional, Ekstradisi